Saturday, January 30, 2016
-
Konsekuensi dari ditetapkannya negara kita adalah negara hukum adalah dalam segala kehidupan bermasyarakat maupun bernegara selalu berdasarkan kepada hukum. Demi terbinanya kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang, dalam setiap kehidupan masyarakat diperlukan aturan. Aturan yang berlaku di masyarakat adalah norma, yang terdiri dari norma agama, keseponan, kesusilaan dan hukum. Sebagai salah satu norma yang berlaku di masyarakat, hukum merupakan ujung tombak dalam penegakkan keadilan.
Hukum pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai. Sebagai contoh kalau seandainya tidak ada peraturan lalu lintas, kita tidak akan dapat memperkirakani seseorang pengendara kendaraan bermotor akan berjalan di sebelah kiri atau kanan. Karena ada peraturan, maka para pengendara kendaraan bermotor harus berjalan di sebelah kiri. Jika lampu stopan merah, maka semua kendaraan harus berhenti. Sehingga arus lalu lintas menjadi tertib dan keselamatan orang pun terjamin.
Dari uraian di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum itu merupakan aturan, tata tertib dan kaidah hidup. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum. Untuk merumuskan pengertian hukum tidaklah mudah, karena hukum itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum.
Van Apeldorn berpendapat bahwa definisi tentang hukum sangatlah sulit untuk dibuat karena tidak mungkin mengadakanya sesuai kenyataan. Akan tetapi meskipun beberapa unsur, diantaranya:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah: adanya perintah dan larangan, dan perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang. Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Hukum dapat memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas. Dengan demikian suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk:
- Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
- Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran.
- Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Bacalah sumber belajar lain baik yang berasal dari media cetak maupun online yang berkaitan dengan pengertian hukum. Carilah tiga pengertian hukum menurut para pakar.
No. | Nama Pakar | Rumusan Pengertian Hukum |
---|---|---|
1. | Prof. Mr. E.M. Meyers | Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. |
2. | Leon Duguit | Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya. |
3. | Drs. E. Utrecht, S.H. | Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. |
4. | J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woejono Sastropranoto, S.H. | Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukum tertentu. |
Secara umum kita dapat melihat bahwa hukum merupakan seluruh aturan tingkah laku berupa norma atau kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur tata tertib dalam masyarakat yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakatnya berdasarkan keyakinan dan kekuasaan hukum itu.
2. Penggolongan Hukum
Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspekkehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum pun begitu luas. Sehingga perlu dilakukan penggolongan hukum. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagaiberikut:
No. | Dasar Penggolongan | Jenis Hukum |
---|---|---|
1. | Berdasarkan sumbernya |
|
2. | Berdasarkan tempat berlakunya |
|
3. | Berdasarkan bentuknya |
|
4. | Berdasarkan waktu berlakunya |
|
5. | Berdasarkan cara mempertahankanya |
|
6. | Berdasarkan sifatnya |
|
7. | Berdasarkan wujudnya |
|
8. | Berdasarkan isinya | Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:
|
3. Tujuan Hukum
Aksi para begal motor merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang sangat meresahkan masyarakat. Kita patut mengapresiasi atau memberikan penghargaan kepada para petugas kepolisian yang berhasil meringkus para pembegal motor tersebut, sehingga ketentraman dan ketertiban di masyarakat betul-betul dapat terwujud. Keberhasil para petugas kepolisian tersebut merupakan perwujudan dari tujuan adanya hukum. Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindugni hak azasi manusia dan menciptakan suasana yang tertib, tentram aman dan damai.
No. | Nama Pakar | Rumusan Tujuan Hukum |
---|---|---|
1. | Apeldoorn | Tujuan hukum menurut Apeldoorn dalam bukunya Inleiden tot de studie van het Nederlandse recht menyatakan bahwa : Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil |
2. | Aristoteles | Tujuan hukum menurut Aristoteles dalam bukunya Rhetorica menyebutkan teorinya bahwa: Tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil. |
3. | Jeremy Bentham | Jeremy Bentham, dalam bukunya Introduction to the morals and legislation menyatakan bahwa: Hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. |
4. | Wirjono Prodjodikoro | Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Perbuatan Melanggar Hukum sebagai berikut : Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat. |
5. | Van Kan | Mengenai tujuan hukum Van Kan berpendapat bahwa: Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu. |