-->

Arti Penting Pokok Pikiran UUD 45

Setiap alinea dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis memiliki makna yang sangat dalam dan penting. Demikian juga dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran di atas, maka tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pancaran dari nilai-nilai Pancasila.

Penjelasan UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “ Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.”

Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam realisasinya harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan sebagainya.
  1. Pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.
  2. Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian negara yaitu Pancasila.
  3. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat dasar falsafah negara Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan merupakan satu rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Undang-Undang dasar 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang tidak lain adalah nilai-nilai Pancasila. Sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semangat (Pembukaan) dan yang disemangati (Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945) pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
arti penting
Pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar. Sepeti diketahui di samping Undang-Undang Dasar, masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Inilah yang disebut konvensi atau kebiasaan katatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan dalam Undang- Undang Dasar.

Sikap Positif
Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun yang tidak kalah penting adalah mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berikut ini contoh sikap psotif terhadap pokok pikiran UUD 45.
No.Pokok PikiranSikap Positif yang Ditampilkan
1.PersatuanLingkungan keluarga
  1. Saling menghargai antar anggota keluarga 
  2. Menjaga kerukunan keluarga
  3. Tidak mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar. 
Lingkungan sekolah
  1. Ikut serta dalam belajar kelompok 
  2. Saling menghargai sesama teman 
  3. Tidak membeda-bedakan teman
Lingkungan masyarakat
  1. Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan
  2. Mempererat tali silaturahmi dengan sesama warga masyarakat
  3. Saling membantu dalam menghadapi persoalan
Lingkungan Bangsa dan Negara
  1. Menggunakan bahasa Indonesia dalam pergaulan.
  2. Tidak menghina atau merendahkan orang lain
  3. Menggalang persatuan dan kesatuan warga masyarakat.
2.Keadilan SosialLingkungan keluarga
  1. Bersikap adil terhadap sesama anggota keluarga.
  2. Memberikan kesempatan berpendapat saat rapat keluarga.
  3. Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. 
Lingkungan sekolah
  1. Memberikan bantuan kepada teman yang membutuhkan
  2. Tidak memilih-milih dalam berteman
  3. Suka menolong teman yang sedang kesusahan. 
Lingkungan masyarakat
  1. Peduli terhadap permaslahan yang dihadapi warga lain
  2. Memberi simpati kepada warga yang terkena musibah.
  3. Memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.
Lingkungan Bangsa dan Negara
  1. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
  2. Gemar melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
  3. Suka bekerja keras 
3.Kedaulatan RakyatLingkungan keluarga
  1. Menyelesaikan permasalahan keluarga dengan bermusyawarah
  2. Mengutamakan kepentingan keluarga dibanding kepentingan pribadi
  3. Menghargai pendapat anggota keluarga yang lain
Lingkungan sekolah
  1. Bermusyawarah dengan kelompok sebelum menyampaikan hasil presentasi
  2. Menghargai pendapat teman,
  3. Melaksanakan hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab. 
Lingkungan masyarakat
  1. Bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah,
  2. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan,
  3. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Lingkungan Bangsa dan Negara
  1. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain,
  2. Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan,
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.KetuhananLingkungan keluarga
  1. Beribadah tepat waktu
  2. Saling mengingatkan untuk beribadah
  3. Menghormati saudara yang berbeda agama 
Lingkungan sekolah
  1. Tidak membandingkan agama teman dengan teman yang lainnya.
  2. Saling menghormati agama teman yang berbeda
  3. Tidak membeda-bedakan teman berdasarkan agama. 
Lingkungan masyarakat
  1. Tidak mengejek agama orang lain,
  2. Saling menghormati kepercayaan orang lain.
  3. Memberikan kebebasan penganut agama lain untuk beribadah.
Lingkungan Bangsa dan Negara
  1. Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup, 
  2. Tidak memaksakan agama kepada orang lain 
  3. Mengembangkan sikap toleransi kepada pemeluk agama lain
Related Posts
Disqus Comments
 

facebook.com/KabarajaFP

Android Portal Indonesia