Saturday, January 30, 2016
-
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas empat alinea. Setiap alinea dalam pembukaan memiliki makna khusus bilamana ditinjau dari isinya. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung Pokok-pokok pikiran yang dijelmakan dan dikongkritisasikan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam penjelasan disebutkan tentang adanya 4 (empat) Pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain mempunyai makna yang sangat mendalam, Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung pokokpokok pikiran yang menggambarkan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
No. | Pokok Pikiran | Keterangan |
---|---|---|
1. | Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan). | Negara mengatasi segala faham golongan dan mengatasi faham perorangan. Negara, menurut pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan. Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lain, negara sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila. |
2. | Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial). | Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu cita-cita yang ingin dicapai dalam “Pembukaan” dan merupakan suatu sebab tujuan (kausa finalis) sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan yang didasari dengan bekal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima Pancasila. |
3. | Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat). | Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang pengertian ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat Pancasila. |
4. | Pokok pikiran keempat: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan). | Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan YME, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan YME. Selain itu, pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur.Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila pertama dan sila kedua Pancasila. |
Empat pokok pikiran ini merupakan penjelasan dari inti alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atau dengan kata lain keempat pokok pikiran tersebut tidak lain adalah merupakan penjabaran dari dasar negara, yaitu Pancasila.
- Mengapa para pendiri negara mengamanatkan bahwa bentuk negara yang cocok bagi Indonesia adalah negara kesatuan? Indonesia adalah negara yang majemuk. yakni terdiri dari suku bangsa yang berbeda,agama dan kepercayaan,bahasa daerah.maka dari itu untuk mempersatukan itu maka bentuk negara yang pas adalah kesatuan karna sesuai dengan ideologi pancasila,dan bhineka tunggal ika.
- Menurut pandangan kalian, apa makna masyarakat adil dan makmur itu? Serta bagaimana mewujudkannya?Masyarakat adil dan makmur adalah masyarakat yang sudah bisa merasakan keadilan, kedamaian dan ketentraman di lingkungan tempat tinggalnya. cara mewujudkannya yang pertama kali adalah dari masyarakat itu sendiri, kesadaran diri untuk mentaati norma dan hukum yang nantinya akan didukung oleh program pemerintah untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat dan negara itu sendiri.
- Apa makna kedaulatan rakyat dalam pandangan kalian? Makna kedaulatan rakyat adalah Pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah rakyat rakyat menyerahkan kekuasaannya pada pemerintah melalui wakil-wakil rakyat yang duduk dalam parlemen, maka dalam menjalankan tugas2nya pemerintah harus memperhatiakan aspirasi dan kehendak rakyat.
- Mengapa kita harus mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan? Karena dalam musyawarah, semua saran dari semua orang ditampung lalu dicari yang terbaik. Musyawarah harus mengutamakan kepentingan bersama daripada individu karena dengan mufakat bersama setiap masalah akan selesai dengan cepat tanpa ada lagi yang merasa keberatan, karena itu merupakan keputusan bersama.
- Apa yang akan terjadi apabila kita tidak bisa menjunjung tinggi harkat, derajat dan martabat sebagai bangsa Indonesia? Bangsa akan mengalami kehancuran, karena warga negara yang tidak peduli dengan martabat negaranya. Negara akan kehilangan nilai dimata dunia, imbasnya tentu saja ke pemerintah,pejabat,sampai warga negara.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijabarkan kedalam pasal-pasal seperti dalam tabel di bawah ini.
No. | Pokok Pikiran | Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 |
---|---|---|
1. | Persatuan | Pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 1, pasal 24 ayat 1, pasal 25 A, pasal 27 ayat 3, pasal 18 B ayat 1 dan 2, pasal 22 E ayat 5, pasal 30 ayat 1, 2, dan 3, pasal 31 ayat 5, pasal 32 ayat 2, pasal 35, pasal 36, pasal 36 A, pasal 36 B, pasal 37 ayat 5. |
2. | Keadilan Sosial | Pasal 1 ayat 3, Pasal 18 A ayat 2, pasal 23 ayat 1, pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 31 ayat 1, 2, dan 5, pasal 32 ayat 1, pasal 33 ayat 3, pasal 34 ayat 1, 2, dan 3. |
3. | Kedaulatan Rakyat | Pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 1, 2, dan 3, pasal 3 ayat 1, pasal 4 ayat 1, pasal 6 A ayat 1, pasal 6 A ayat 4, pasal 11 ayat 2, pasal 18 ayat 3 dan 4, pasal 19 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan 2, pasal 21, pasal 22 C ayat 1, pasal 22 E ayat 1, 2, dan 4, pasal 23 ayat 2, pasal 24 B ayat 3, pasal 31 ayat 1. |
4. | Ketuhanan | pasal 1 ayat 1 dan 3, pasal 27 ayat 2 dan 3, Pasal 28 A-J, pasal 30, pasal 33 dan 34, pasal 31 dan 32, pasal 2, pasal 4, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 22, pasal 23 E, pasal 2pasal 24 A, pasal 24 B, pasal 24 C, pasal 25 A, pasal 26. |