Thursday, September 3, 2015
-
Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional. Melalui e-KTP penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari. Penggunaan sidik jari selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Sebagai warga yang baik, bagi yang sudah memenuhi syarat, hendaknya mempunyai KTP. Beberapa syarat umum pembuatan e-ktp antara lain telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, menunjukkan surat pengantar dari RT, dan mengisi formulir F1.01 yang ditandatangani oleh RT. Berilut ini contoh teks prosedur kompleks pembuatan e-KTP.
Struktur | Kalimat |
Tujuan | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan pemerintah yang berlaku diseluruh wilayah NKRI. Adapun prosedur untuk membuat e-KTP tersebut adalah sebagai berikut. |
Langkah-langkah | Pertama, syarat umum yang harus dipenuhi oleh anda, antara lain : Anda harus berusia 17 tahun, Undang-Undang menjelaskan bahwa diusia ini sudah diharuskan memiliki KTP. Anda juga harus membuat surat pengantar dari RT dan mengisi formulir F1.01 yang ditandatangani oleh RT, serta anda juga harus menyiapkan fotokopi kartu keluarga. Kedua, ada beberapa syarat khusus dalam pembuatan e-KTP, antara lain sebagai berikut. Anda belum pernah melakukan perekaman e-KTP di manapun karena satu orang hanya diperbolehkan melakukan satu kali rerekaman saja. Membawa KTP asli yang masih berlaku. Jika ada perubahan data, melampirkan bukti pendukung yang sah. Bagi yang sudah pernah melakukan perekaman, atau terdapat kesalahan data pada e-KTP/penduduk pindahan yang sudah pernah perekaman e-KTP, maka akan ada proses cetak ulang menunggu ketentuan lebh lanjut dari Kecamatan. Syarat-syarat tersebut harus anda penuhi untik proses selajutnya. Ketiga, setelah memenuhi persyaratan pertama dan kedua silahkan anda datang ke kecamatan didaerah anda. Disini anda akan mengikuti proses selanjutnya. Keempat, setelah sudah sampai di kantor kecamatan, silahkan Anda masuk ruang pembuatan e-KTP. Silahkan ambil nomor antrean untuk pembuatan e-KTP yang telah disediakan. Nomor ini berguna untuk memudahkan petugas dalam memanggil orang-orang yang akan membuat e-KTP, termasuk anda. Kelima, Apabila nomor anda dipanggil segeralah menuju loket yang ditentukan. Pembagian loket pelayanan e-KTP biasanya dibagai menjadi beberapa loket layanan dengan tujuan memudahkan proses pencatatan data dan pengambilan photo pembuat e-KTP. Kelima, setelah masuk ke loket dan petugas siap melayani, silahkan tunjukan surat pemanggilan pembuatan e-KTP kepada petugas. Petugas akan mengecek kebenaran data Anda yang sudah ada pada database Kemendagri. Pada saat pengecekan data Anda akan diberikan beberapa data diri Anda dan tinggal menjawab data tersebut sesuai atau tidak. Jika semua data sesuai selanjutnya adalah mengambil gambar. Setelah pengambilan gambar Anda diminta untuk tandatangan pada alat perekam tandatangan digital dan scan retina mata. Keenam, setelah petugas petugas memeriksa data, mengambil photo, tanda tangan, dan scan retina mata petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa Anda telah melakukan perekaman foto tandatangan sidik jari. Ketujuh, e-KTP dapat diambil 2 minggu kemudian. Setelah anda memasukkan data dan foto, anda akan diberi informasi untuk pengambilan e-KTP Anda. Tunggulah selama waktu yang diinformasikan, biasanya e-KTP dapat diambil 2 minggu kemudian setelah anda memasukkan data. |