-->

Memahami Teks Prosedur tentang Pengurusan Visa

Visa adalah surat keterangan yang diberikan kepada seseorang sebagai izin tinggal di luar negeri untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu, misalnya ketika siswa mengikuti program pertukaran antarsekolah di negara lain. Visa itu dikeluarkan oleh negara yang akan dikunjungi oleh seseorang melalui kedutaan besar yang berkedudukan di negara tempat tinggal orang yang bersangkutan. Untuk memperoleh visa, seseorang harus mempunyai paspor terlebih dahulu. Paspor adalah buku kecil yang berisi foto dan informasi identitas diri seseorang. Paspor berfungsi sebagai KTP internasional. Paspor dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang ada hampir di setiap kota. Visa ditempelkan pada paspor itu.

Salah satu jenis paspor yang sering digunakan adalah paspor biasa. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas : (1) kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri; (2) kartu keluarga; (3) akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (4) surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan (6) Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Bagi permohonan Paspor biasa yang diajukan secara manual, pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan; Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud. Dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran; Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali. Berikut ini diagram alur pembuatan paspor biasa nonelektronik.
alur pembuatan paspor

StrukturKalimat
TujuanPermohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik yang tinggal wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik. Permohonan Paspor biasa non elektronik dapat diajukan secara manual dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Berikut langkah-langkah membuat paspor biasa nonelektronik
Langkah-langkahPertama, datanglah ke Kantor Imigrasi setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Jika Anda mengajukan Paspor biasa yang diajukan secara manual, Anda harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Setelah mendapatkan formulir permohonan, isi formulir tersebut dengan lengkap sesuai dokumen yang Anda miliki dan bawalah dokumen yang asli. Serahkan formulir dan syarat-syarat permohonan paspor yang telah diisi ke loket pendaftaran.

Pejabat Imigrasi akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan tersebut. Jika dokumen kelengkapan persyaratan Anda telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran. Jika dokumen kelengkapan persyaratan Anda dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Setelah dokumen dan kelengkapan dinyatakan lengkap selanjutnya adalah penerbitan paspor biasa yang dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas : pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan, pembayaran biaya paspor, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi; dan adjudikasi.

Pejabat imigrasi melakukan pemeriksaan permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan; Hasil pemeriksaan tersebut yang telah memenuhi persyaratan dimuat dalam sistem Informasi Manajemen Keimigrasian oleh pejabat imigrasi;

Selanjutnya, pejabat imigrasi akan melakukan wawancara dengan mencocokkan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dan dokumen persyaratan asli pemohon. Pada saat wawancara jangan lupa bawalah dokumen asli Anda.

Setelah wawancara selesai dan Anda dinyatakan memenuhi syarat pengajuan paspor pejabat imigrasi memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada Anda. Selanjutnya, silahkan lakukan pembayaran biaya paspor biasa pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan.

Pejabat imigrasi akan melakukan proses verifikasi dan adjudikasi terhadap penerbitan paspor biasa. Verifikasi dan adjudikasi tersebut dilakukan dengan mencocokan data biometrik pemohon dan biasa data yang tersimpan dalam sistem Informasi manajemen Keimigrasian. Jika pada tahapan verifikasi dan adjudikasi tidak ditemukan duplikasi data Anda, proses penerbitan paspor biasa dilanjutkan pada tahapan pencetakan.

Setelah semua tahap di atas Anda lalui selesai mintalah kepada petugas informasi kapan jadwal pengambilan paspor Anda. Kemudian pada tanggal yang telah ditentukan, Anda dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah.

Prosedur Mengurus Visa
StrukturKalimat
TujuanVisa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu. Visa adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu. Berkut ini langkah-langkah mengurus visa.
Langkah-langkahPertama, datanglah ke Kantor Imigrasi setempat dengan membawa syarat-syarat pembuatan visa menurut Negara tujuan. misalnya Negara Australia, syarat yang harus dibawa adalah paspor minimal masa berlaku 6 bulan, 2 lembar foto 4 x 6 cm berwarna dan terbaru, surat sponsor dari perusahaan tempat kerja, salinan SIUP dan NPWP

Kemudian anda minta formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen yang asli.

Serahkan formulir dan syarat-syarat permohonan visa yang telah diisi ke loket pendaftaran. Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian anda masih lama.

Apabila anda sudah melakukan pengambilan foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.

Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku visa dan menandatangani buku visa serta minta informasi kapan jadwal pengambilan visa yang sudah selesai.

Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil visa yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu  visa baru anda sudah selesai dan bisa diambil.

Related Posts
Disqus Comments
 

facebook.com/KabarajaFP

Android Portal Indonesia